Seperti kita ketahui, pada saat ini pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih melanda dunia dan Tanah Air menjadi sebuah kekhawatiran besar bagi dunia usaha. Bagaimana tidak, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya kasus Covid-19 untuk pertamakalinya pada Maret 2020, banyak pelaku usaha yang gulung tikar alias tak mampu melanjutkan usahanya. Persoalan hukum pun timbul. Bukan hanya pemutusan hubungan kerja (PHK), dampak lain adalah macetnya pembayaran pinjaman pelaku usaha (nasabah/debitor) kepada bank atau pihak lain (kreditor) yang berujung ke meja hijau. Para pelaku usaha yang terdampak Pandemi akan menghadapi permasalahan ketepatan waktu dalam pembayaran kewajibannya. Bisa dikatakan, pandemi Covid-19 menjadi momok menakutkan bagi dunia usaha. Krisis yang terjadi pada 1998 jelas berbeda dengan kondisi saat ini. Pada 1998, orang masih banyak yang bekerja dan mencari pendanaan yang lain karena masih bisa keluar untuk berinteraksi dengan pihak lain. Namun dengan kondisi seperti saat ini semua serba dibatasi. Hal ini mengakibatkan terbatasnya negosiasi terhadap penundaan, keterlambatan atau tidak dibayarnya utang oleh para debitor ketika jatuh tempo. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu jalan yang ditempuh kreditor adalah melakukan tuntutan pembayaran utang kepada debitor dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bisa dibayangkan wabah Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir akan berdampak pada jumlah perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan. Sebelum muncul wabah Covid-19 saja, jumlah perkara kepailitan dan PKPU sepanjang 2019 di lima pengadilan negeri (PN), yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar terbilang tinggi.
Pada hari kamis, 19 November 2020 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Jakarta Raya telah melaksanakan kegiatan Kuliah umum yang merupakan salah satu dari program kegiatan prodi akuntansi. kegiatan ini diikuti oleh 500 peserta mahasiswa dan dosen Universitas Bhayangkara Jakara Raya. tema dalam kuliah umum ini adalah Kepalitan Dalam Masa Pandami Covid 19.
Narasumber pada kegiatan diisi oleh pakar dan ahli dalam bidangnya yaitu oleh Prof Dr. Rahayu Hartini, SH., M.SI., M.HUM. beliau adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. dan Sambutan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Istianingsih Sastrodiharjo, S.E., M.S.Ak., CMA., CSRA., CBV., CACP.
Dalam kegiatan ini menambahkan wawasan peserta mengenai kepailitan dan hal-hal yang menjadi penyebabnya dan Memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kepailitan, peluang dan tantangan dalam menghadapi pandemi Covid 19.
Materi Kuliah Umum dapat di download melalui link berikut https://drive.google.com/drive/folders/1DJyEfY4DiQgDiYvWQ-rGtJ3dwNZ1-aQY?usp=sharing